Komputer dan jaringan dasarPengetahuan


3.1.1Menjelaskan prinsip K3LH
A. Apa itu K3LH?

K3LH adalah singkatan dari “Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup” yaitu mengenai program kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau pada suatu instansi lain yang mempunyai banyak tenaga kerja/karyawan. Atau definisi k3LH yang lainnya adalah suatu upaya perlindungan agar karyawan/tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produk dapat secara aman dalam produksinya

3.1.2Menentukan prosedur K3LH
Ketrampilan

      adalah merupakan tahap atau proses suatu kegiatan untuk menyelesaikan aktivitas atau metode lankah demi langkah secara pasti dalam pekerjaan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan atau K3.

4.1.1Mengikuti prosedur K3LH
1. Tenaga Kerja
                Adalah Orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

2. Pengusaha
              Adalah :
  • Orang, Persekutuan / Badan hukum yang menyalurkan suatu perusahaan milik sendiri.
  • Orang, Persekutuan / Badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya. 
  • Orang Persekutuan / Badan hukum yang berada di indonesia dalam huruf A dan B yang berkedudukan di luar wilayah indonesia.
3. Perusahaan
           Adalah setiap bentuk badan usaha yang memperkerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untuk atau tidak, baik milik swasta maupun negara.

4. Tempat Kerja
            Adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, agar tenaga kerja mendapat perlindungan maka unsur yang ada didalam perusahaan seperti tenaga kerja, perusahaan, pengusaha / pengelola harus mengikuti prosedur K3LH

4.1.2Mengimplementasikan K3LH

Mengimplemasikan K3LH adalah  pelaksanaan atau penerapan bentuk kata kerjanya adalah mengimplementasikan yang artinya melaksanakan atau menerapkan 

materi 

•K3LH
K3LH adalah singkatan dari “Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup” yaitu mengenai program kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau pada suatu instansi lain yang mempunyai banyak tenaga kerja/karyawan.

•Peraturan perundang-undangan yang mengatur K3LH
  1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
  2. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.
•Peraturan perundang-undangan K3

  1. Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  2. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
  3. Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
•Peraturan perundang-undangan keselamatan kerja
  1. Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
  2. Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
  3. peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
•Peraturan perundang-undangan perlindungan tenaga kerja
a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
 c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; 
d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
 e. bahwa beberapa undang undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang undang tentang Ketenagakerjaan;

Pengetahuan :3.3Menerapkanpengujianperakitankomputer

Hidupkan monitor lalu unit sistem. Perhatikan tampilan monitor dan suara dari speaker.
    Program FOST dari BIOS secara otomatis akan mendeteksi hardware yang terpasang dikomputer. Bila terdapat kesalahan maka tampilan monitor kosong dan speaker mengeluarkan bunyi beep secara teratur sebagai kode indikasi kesalahan. Periksa referensi kode BIOS untuk mengetahui indikasi kesalahan yang dimaksud oleh kode beep.
    Jika tidak terjadi kesalahan maka monitor menampilkan proses eksekusi dari program POST. ekan tombol interupsi BIOS sesuai petunjuk di layar untuk masuk ke program setup BIOS.
    Periksa semua hasil deteksi hardware oleh program setup BIOS. Beberapa seting mungkin harus dirubah nilainya terutama kapasitas hardisk dan boot sequence.
    Simpan perubahan seting dan keluar dari setup BIOS.

Ketrampilan
4.3 Mengujikinerjakomputer
    
      Pengujian untuk mengetahui kinerja dan kehandalan komputer anda serta hardware pendukung lainnya merupakan faktor yang cukup penting juga untuk / agar nantinya anda bisa memperkirakan apa yang perlu dibenahi dari komputer anda serta dari semua hardware yang terpasang pada komputer anda.

1. KONFIGURASI KOMPUTER

Konfigurasi komputer merupakan tahap pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan konfigurasi komputer. Konfigurasi komputer  berkaitan dengan penentuan jenis komponen dan fitur dari komputer serta bagaimana seluruh komponen komputer dapat saling bekerja untuk membuat sebuah sistem komputer yang sesuai dengan keinginan kita. 
Faktor kesesuaian atau kompatibilitas dari komponen terhadap motherboard harus diperhatikan, karena setiap jenis moterboard mendukung jenis prossesor, modul memori, port dan I/O bus yang berbeda - beda.


2. KOMPONEN DAN ALAT

Komponen komputer merupakan berbagai komponen-komponen yang akan dirakit. Komponen komputer antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Casing
  2. Processor
  3. Main board
  4. Memory
  5. Kabel Sata
  6. Hardisk
  7. Kabel Floppy Disk / IDE
  8. DVD - RW
  9. Floppy disk
  10. Keyboard
  11. Mouse
  12. Power Supply
  13. Monitor
  14. Kabel VGA
  15. Kabel Power 
  16. Stabilizer

Kelengkapan Komponen seperti kabel, sekerup, jumper, baut dan sebagainya yang dpergunakan untuk menghubungkan satu komponen dan komponen lain serta mengunci komponen-komponen tersebut pada tempatnya agar tidak terlepas

Komentar